Thursday 12 January 2012


Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Macam-macam keadilan

Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun).

Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakatm

Pemulihan Nama Baik

Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah  pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian  rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah  pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,  rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.

opini:
menurut saya pribadi kejujuran itu sendiri adalah suatu keadaan apa adanya dimana seseorang akan memiliki kesadaran penuh untuk mengetahui dan menanggung konsekuensi yang diakibatkan oleh perkataan maupun perbuatan yang akan dilakukannya. sedangkan kecurangan itu kebalikannya dari kejujuran, dimana seseorang yang memiliki kesadaran penuh yang dengan sengaja bertindak tidak pada kenyataannya meskipun akan membawa dampak buruk bagi dirinya sendiri maupun orang-orang disekelilingnya.
pada dasarnya kejujuran akan cenderung lebih banyak memberikan efek positif ketimbang negatifnya jika dibandingkan dengan kebohongan alias kecurangan. tetapi bagaiman dengan bohong demi kebaikan? sering kali kita mendengar seseorang yang mengatakan bahwa ia akan berbohong demi kebaikan karena hal itu akan membuat keadaan terasa lebih nyaman, padahal kebohongan yang ia lakukan hanya akan membawa dampak yang lebih buruk lagi baginya dan dia tahu akan hal itu. orang yang melakukan kebohongan yang demikian biasanya sadar betul bahwa hal tersebut akan membawa dampak negatif lebih besar daripada mengatakan kejujuran, hanya saja tipikal orang yang seperti menurut saya, tidak berpikir panjang akan konsekuensi yang disebabkan dan kurang bijaksana dalam menentukan pilihan. karena pada dasarnya kecenderungan seseorang untuk jujur maupun curang merupakan suatu pilihan yang bersumber dari hati nurani, moral dan akhlak seseorang.
sekian pendapat saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan..wassalamualaikum w.w.


A. Pengertian tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menaggung, memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .
B. Macam –macam tanggung jawab
Manusia itu berjuang memnuhi keperluannya sendiri dan untuk keperluan orang lain.dalam usahanya manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan tuhan.dengan denikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang di buatnya.atas dasar ini, lalu di kenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
• Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap didir sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri daam mengembangkan keperibadian senbgai manusia pribadi.
Contohnya:
Nurul membaca sambil berjalan.meskipun senentar-bentar ia meliaht jalan,tetap juga ia lengah,dan terperosok kesebuah lobang.kakinya terkilir.ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu.ia harus beristrahat di rumah beberapa hari. Konsekuensi tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggung jawab sendiri akan kelengahannya.

• Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masuarakat kecil.tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya.tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan
• Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, selain dengan keduduknnya sebagai mahluk social.karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
• Tanggung jawab kepada bangsa/Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia,tiap individu adalah warga Negara suatu Negara.dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh Negara.manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri.bila perbuatan manusia itu salah,maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
• Tanggung jawab terhadap tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,melainkan untuk menngisi kehidupan manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap tuhan.sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan 
dalam berbagai kitab suci mlalui brbagai macam agama.
C. Pengabdian dan pengorbanan
Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan.pengadilan dan pengorbanan adalah perbuatan bail untuk kepentingan manusia itu sendiri.
• Pengabdian
Pengabdian aadalah perbuatan baik yang berupa pikiran,pendapat sebagai perwujudan kesetiaan, atau suatu kesetiaan yang di lakukan dengan ikhlas.
Pengabdian itu ada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab.apabila orang bekerja keras seharian penh untuk mencukupi kebutuhan.lain hal nya jika kita membantu teman dalam kesulitan mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian,tetapi hanya bantuan saja.
• Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban yang berarti persembahan,sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian.dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih.
D. Perbedaan pengabdian dan pengorbanan
Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengabdian tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesame kawan, sulit di katakana pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatnya.tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman .
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian.pengorbanan dapat berupa harta benda , pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya.
Pengabdian lebih banyak menunjukan kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjukan kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran ,perasaan, tenaga,biaya,waktu. Dalam pengabdian selalu ditunut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian

Source 

elearning.gunadarma.ac.id/.../ilmu.../bab7-manusia_dan_keadilan.pd...

Albina Dini Astuty
1EA10 management
10211541

No comments:

Post a Comment